Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 01 Jan 2021 10:40 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Ada ancaman denda sampai Rp 500 ribu untuk mobil yang tak lulus uji emisi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan di wilayahnya melakukan uji emisi. Ada ancaman sanksi tilang dan denda sampai Rp 500 ribu buat yang melanggar.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah punya masyarakat dan aturan yang lama itu Pergubnya 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya. Jadi motor punya kewajiban juga," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan mulai diberlakukan pada 24 Januari, aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Dikatakan Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

"Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya," ujar Syaripudin.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

"Ketika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau penarik tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, maka akan dikenai disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku.Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif yang standar," tambah Syaripudin.




(din/rip)

Hide Ads