Pemprov Jawa Barat menjadi pionir penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas gubernur dan beberapa jajarannya. Pemprov DKI Jakarta mengatakan belum akan melakukan pembelian kendaraan sebagai mobil dinas, mereka memilih 'melistrikkan' kendaraan umum lebih dulu.
Meski belum menggunakan mobil listrik untuk jajaran pejabatnya, bukan berarti Pemprov DKI Jakarta diam saja dalam upaya menekan emisi gas buang. Sejauh ini ada 7 langkah sudah dilakukan untuk bisa menekan angka emisi gas buang. Seperti yang disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto.
"Upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta selama ini bagaimana? Kami sudah melakukan 7 inisiatif udara bersih Jakarta," kata Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi membeberkan 7 inisiatif udara bersih Jakarta yang sudah dilakukan, diantaranya sebagai berikut:
1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada tahun 2020
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian pencemaran udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020.
![]() |
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
5. Memperketat Pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.
6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui insentif dan diinsentif.
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah Daerah.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah