Catat! Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis Pekan Depan

Catat! Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis Pekan Depan

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 17 Jan 2021 10:03 WIB
Uji emisi gratis digelar di Jl Puri Indah Raya, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Puluhan kendaraan mengantre untuk ikut uji emisi.
Uji emisi kendaraan. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan dan lulus uji emisi. Kewajiban uji emisi kendaraan ini berlaku pada Januari 2021.

Untuk mendukung kebijakan wajib uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyelenggarakan fasilitas uji emisi gratis. Ada beberapa lokasi uji emisi gratis yang bisa dimanfaatkan pengendara. Pekan depan pun Dinas Lingkungan Hidup mengadakan uji emisi gratis di beberapa lokasi. Berikut rinciannya:

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Pusat (Jl. Rawasari Timur No. 1 RT 16/RW 2 Kec. Cempaka Putih): tanggal 19-20 Januari 2021
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Utara (Jl. Rawabadak Selatan RT 3/RW 6 Kec. Koja): 20-21 Januari 2021
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Timur (Jl. Pinang Ranti II No. 56 RT 9/RW 1 Pinang Ranti, Kec. Makasar): 19, 20, 21 Januari 2021
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Selatan (Jl. Warung Buncit Raya No. 41 RT 02 RW 5 Kec. Pancoran): 19, 20, 21 Januari 2021.
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Barat (Jl. Perdana RT 1 RW 4 Wijaya Kucuma, Kec. Grogol Petamburan): 19, 20, 21 Januari 2021.
- Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (Jl. Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan): 19, 20, 21 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, dapat mengikuti uji emisi di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Jl Mandala V No. 67 Cililitan Jakarta Timur, setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB," tulis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam akun instagramnya.

Uji emisi diwajibkan untuk sepeda motor maupun mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

Selain di lokasi uji emisi gratis, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan wajib uji emisi ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, ancaman sanksinya bisa berupa tilang Rp 250 ribu bagi motor dan Rp 500 ribu bagi mobil.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.




(rgr/lua)

Hide Ads