Kendaraan Non Plat B Jakarta Bisa Ikutan Uji Emisi Gratis Besok, Ini Jadwal dan Lokasinya

Kendaraan Non Plat B Jakarta Bisa Ikutan Uji Emisi Gratis Besok, Ini Jadwal dan Lokasinya

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 12 Jan 2021 20:30 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Ilustrasi uji emisi gratis di Jakarta Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi saat melintas di Ibu Kota. Saat ini pun difasilitasi berupa pelayanan uji emisi gratis.

Perlu diketahui setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di ibu kota wajib lulus uji emisi, termasuk mobil hingga motor dari luar Jakarta.

Tapi fasilitas uji emisi gratis yang tengah berlangsung di Jakarta ini juga bisa dimanfaatkan kendaraan pelat dari luar Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa (kendaraan dari luar Jakarta mengikuti uji emisi gratis)," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan sat dihubungi detikOto, Selasa (12/1/2021).

Adapun besok jadwalnya sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

- 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit, No. 41, RT 02/RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Jalan Casablanca Kav. 1 RT 10/RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.

- 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Alur Laut, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Selain itu, lokasi uji emisi gratis besok juga tersedia di Jl. Puri Indah Raya (Gedung CNI), Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

[Gambas:Instagram]



Yogi mengatakan tidak ada batasan kuota per harinya untuk fasilitas uji emisi tersebut.

"Tidak (ada kuota), kalau di kantor-kantor sudin ada nomor antriannya," jawab Yogi saat disinggung apakah ada kuota maksimal per hari kendaraan mengikuti uji emisi.

Siapapun yang melintas di jalan DKI Jakarta kini wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Adapun kebijakan ini efektif pada 24 Januari 2021.

Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.

Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3 menyebutkan, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.




(riar/din)

Hide Ads