Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Kewajiban uji emisi kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta wajib melakukan uji emisi gas buang. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun memberikan fasilitas uji emisi gratis bulan ini. Ada beberapa lokasi uji emisi gratis yang bisa dimanfaatkan, seperti dikutip laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Berikut jadwal dan lokasi uji emisi gratis bulan ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tanggal 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit, No. 41, RT 02/RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Jalan Casablanca Kav. 1 RT 10/RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Tanggal 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Alur Laut, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara.
![]() |
Selain di lokasi-lokasi itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan kewajiban uji emisi juga menyasar kendaraan bermotor dari luar yang masuk ke wilayah Jakarta.
"Berlaku untuk kendaraan perseorangan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Seyogyanya pemilik kendaraan di luar Jakarta juga mengecek emisi gas buang kendaraannya dengan melakukan uji emisi," kata Syaripudin saat dihubungi detikoto, Rabu (5/1/2021).
Siapa pun yang melintas di jalan DKI Jakarta wajib lulus uji emisi. Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Adapun kebijakan ini efektif pada 24 Januari 2021.
Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.
Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.
"Dikenakan Sanksi disinsentif pengenaan tarif parkir tertinggi (ketika parkir pada lokasi off street / mall, plaza, pusat perbelanjaan)."
"Sanksi tilang jika kedapatan pada saat dilaksanakan operasional penegakan hukum dengan kepolisian dan dishub serta instansi terkait lainnya," pungkas Syaripudin.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini