Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga tanggal 31 Desember. Hingga saat ini ada ratusan ribu unit kendaraan di DIY yang dibebaskan dendanya dan pendapatan pajak capai Rp 58 Miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan itu mengacu pada Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
"Kalau kebijakannya itu mulai dari 1 April sampai dengan 31 Desember 2020," katanya kepadanya detikcom, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamal menjelaskan, kebijakan itu semata-mata untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi COVID-19. Pasalnya sektor perekonomian yang terdampak akibat pandemi tersebut.
Secara rinci, Gamal menjelaskan bahwa untuk unit kendaraan yang dibebaskan dari bulan April ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539. Dari jumlah tersebut terjadi kenaikan untuk unit yang dendanta dibebaskan.
"Sehingga dari April sampai Desember total ada 366.495 unit. Sedangkan untuk total denda PKB yang dibebaskan dari April sampai Desember mencapai Rp 58.426.056.800," ujarnya.
Oleh karena itu, Gamal meminta masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut. Mengingat kebijakan tersebut masih berlaku hingga tanggal 31 Desember.
"Karena itu untuk masyarakat silakan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga," ucap Gamal.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 provinsi di Indonesia mengadakan agenda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi, hanya pokok pajaknya saja. Dari 14 provinsi itu DIY termasuk salah satunya.
(din/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?