Ini 6 Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini 6 Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 28 Des 2020 09:13 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sejumlah provinsi masih memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) jelang akhir tahun. Keringanan ini diberikan untuk PKB yang wajib dibayar setiap tahunnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (28/12) hanya tersisa 6 provinsi yang masih menyediakan relaksasi PKB hingga akhir tahun. Masing-masing daerah punya kebijakan dan keringanan yang berbeda.

Relaksasi pajak ini akan berakhir hanya dalam hitungan hari. Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020. Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.

ADVERTISEMENT

Keringanan pertama, mendapat diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak dengan syarat tidak ada tunggakan pada tahun sebelumnya. Kedua, penghapusan sanksi administratif atau denda.

[Gambas:Instagram]



2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah berikutnya yang masih memberikan pemutihan PKB ialah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

[Gambas:Instagram]



3. Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020.

Relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

4. Sulawesi Tenggara

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sulawesi Tenggara hingga 31 Desember 2020. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

5. Kalimantan Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor juga dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Relaksasi ini terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0214/KUM/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemberian Sanksi Administasi Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

6. Kalimantan Timur

Masih di pulau Kalimantan, kali ini Pemprov Kaltim juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 31 Desember 2020.

Untuk keringanan sanksi administratif ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa ada dendanya.

Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 40 persen dari biaya yang seharusnya.

[Gambas:Instagram]







(riar/din)

Hide Ads