Anya Geraldine Pamer SIM, Netizen Soroti Namanya Beda

Anya Geraldine Pamer SIM, Netizen Soroti Namanya Beda

Tim detikcom - detikOto
Senin, 21 Des 2020 09:52 WIB
Anya Geraldine
Anya Geraldine Foto: Instagram Anya Geraldine
Jakarta -

Anya Geraldine pamer surat izin mengemudi (SIM) baru alias Smart SIM. Tapi netizen ramai-ramai menyoroti nama yang tercantum di dalam identitas tersebut.

Foto SIM itu diunggah melalui akun instagram pribadi @anyageraldine. Unggahan tersebut sudah mendapat 9.000 lebih komentar.

"misi sayang, mau pamer sim C dulu nih. kapan2 aku bonceng naik rotom ya," tulis Anya seperti dilihat detikcom, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Sontak saja, beberapa warganet memperhatikan betul nama dari SIM milik Anya Geraldine.

"Kok namanya bukan anya geraldine," tulis seorang warganet.

"Jauh bgt namanya dari "Anya Geraldine."

"Wait itu nama aslinya siapa yang di sim." timpal yang lain.

Ya, pada SIM tersebut tertulis nama Nur Amalina Hayati. Untuk diketahui itu merupakan nama asli dari wanita kelahiran Jakarta pada 15 Desember 1995 silam ini.

Anya diketahui saat ini sering berpose bersama dengan motor Yamaha Lexi. Motor dari keluarga Maxi berkapasitas 125 cc.

Anya GeraldineAnya Geraldine Foto: Instagram Anya Geraldine

Terlepas dari nama Anya Geraldine. Memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor. SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000




(riar/rgr)

Hide Ads