3 Cara Mudah Perpanjang STNK, Bisa Online Bebas Antre

3 Cara Mudah Perpanjang STNK, Bisa Online Bebas Antre

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 10 Des 2020 08:30 WIB
Samsat di Mal Atrium Pondok Gede tetap buka melayani warga. Sejumlah warga pun tampak mendatangi samsat tersebut untuk mengurus berbagai administrasi.
Cara mudah perpanjang STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Salah satu kewajiban administratif sebagai pemilik kendaraan bermotor adalah perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya. Namun, di zaman serba cepat ini banyak yang tidak memiliki waktu untuk datang ke gera-gerai pengurusan STNK.

Untungnya Samsat juga ikut berkembang mengikuti zaman. Pembayaran perpanjangan STNK pun kini dapat dilakukan dengan berbagai cara mudah tanpa harus melewati proses konvensional. Ada 3 cara pembayaran alternatif yang dapat anda lakukan tanpa harus duduk menunggu seperti biasa di kantor Samsat.

Cara Perpanjang STNK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Samolnas

Cara pertama perpanjang STNK ada pembayaran lewat online. Untuk melakukannya anda perlu mengunduh aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) terlebih dahulu lewat Google Play Store. Fungsi aplikasi ini adalah untuk mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun situs e-commerce.

Buka aplikasi dan isi info PKB, kemudian input nomor polisi, warna pelat, dan cari. Lalu informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak keluar. Tekan ya untuk daftar online. Para pengguna akan diminta memasukkan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor rangka 5 digit terakhir -biasanya tertera di STNK dan BPKB-. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat.

ADVERTISEMENT

Pilihan cara bayarnya bisa menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Bank Mandiri. Cara lain, bisa melalui internet banking, e-commerce Tokopedia, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran berupa e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB bisa dilihat dan diunduh di aplikasi Samolnas. e-SKKP harus dicetak rangkap dua untuk ditukarkan dengan SKKP yang asli di kantor Samsat. Oh iya, pengguna wajib melakukan penukaran dan pengesahan di Samsat dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pembayaran.

2. Samsat Drive Thru

Cara kedua adalah dengan Samsat Drive Thru. Ya, seperti memesan makanan cepat saji, anda hanya perlu antri di dalam mobil dan menunggu pesanan selesai. Layanan Samsat Drive Thru sudah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Di kantor Samsat yang sudah menyediakan layanan ini biasanya sudah ada penunjuk untuk masuk ke layanan Drive Thru.

Namun, layanan Drive Thru ini masih memiliki keterbatasan. Layanan Drive Thru baru bisa diterapkan bagi wajib pajak yang kendaraannaya sudah balik nama atas nama pemiliknya.

Nah, untuk caranya, sebelum melakukan perpanjang STNK lewat Samsat Drive Thru, jangan lupa siapkan BPKB STNK dan KTP asli. Anda akan diminta untuk ke Loket I dan menyerahkan berkas-berkas yang disebutkan tadi pada petugas untuk validasi input data.

Selanjutnya anda tinggal maju ke Loket II untuk melalukan pembayaran.

3. Via Gojek

Cara ketiga perpanjang STNK adalah lewat layanan jasa GoTagihan dari Gojek. Ini adalah solusi mudah untuk membayar pajak serta mengurus administrasi kendaraan bermotor. Layanan GoService yang merupakan kolaborasi Gojek dan platform JumpaPay ini meliputi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan serta pengurusan balik nama dan blokir STNK. Layanan GoService saat ini bisa digunakan di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bisa dikatakan ini adalah calo yang legal dan berizin soal perpanjangan STNK dan urusan dengan Samsat lainnya. Lewat aplikasi Gojek anda akan diminta mengisi data administrasi berupa KTP, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK.

Setelah itu anda masukkan alamat pengambilan dokumen dan lakukan pembayaran. Setelah pembayaran terkonfirmasi, petugas akan datang untuk mengambil dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK.




(rip/din)

Hide Ads