Rapid Test Antigen Pengendara Mobil, Polisi Akan Razia Rest Area

ADVERTISEMENT

Rapid Test Antigen Pengendara Mobil, Polisi Akan Razia Rest Area

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 21 Des 2020 08:56 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memprediksi adanya penurunan volume kendaraan mencapai 40 persen hingga 50 persen, selain itu aktivitas pengunjung juga menurun di tempat istirahat (rest area) dengan penurunan omzet diperkirakan mencapai 80 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Polisi akan melalukan razia pada beberapa rest area terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Polisi juga akan melakukan rapid test antigen secara acak di rest area (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta -

Korlantas Polri menyatakan akan menerapkan Rapid Test Antigen pada pengunjung rest area. Ini Dilakukan sebagai bagian dari Operasi Lilin 2020.

Rapid Test Antigen pada pengunjung rest area dilakukan pada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Test tersebut akan dilakukan secara acak.

"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kami akan gelar tes swab antigen secara acak bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, beberapa hari lalu, seperti dikutip dari Antara.

Operasi Yustisi protokol kesehatan tersebut dilakukan Polri bersama TNI dalam skala besar selama Operasi Lilin 2020. Operasi Lilin 2020 dimulai hari ini, 21 Desember 2020, sampai 4 Januari 2021. Akan ada 123.451 personel yang terlibat dengan target operasi mencegah penularan COVID-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa.

Untuk tahun baru, Irjen Pol Istiono juga menegaskan tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Termasuk untuk hotel dan lokasi-lokasi wisata.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Kewajiban menyertakan rapid test antigen berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Belakangan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengungkapkan kalau rapid test antigen juga berlaku pada mobil pribadi, namun dilakukan secara acak.

"Nanti kita bantu 'random check', Pemprov DKI tidak menyediakan (tes cepat antigen). Tinggal bawa hasil (tes cepat antigen). Kita masih tunggu, belum keluar kan (aturannya)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.



Simak Video "Korlantas Polri: Arus Lalu Lintas Libur Natal Tahun Ini Lancar"
[Gambas:Video 20detik]
(din/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT