Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait perjalanan menggunakan transportasi umum. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari 2020 Penumpang transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Kewajiban melakukan rapid test atigen merupakan kebijakan yang bersifat nasional menyambut periode Natal dan Tahun Baru 2021. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kewajiban ini berlaku untuk penumpang udara, laut, dan bus.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kemudian menyebut kalau mobil pribadi juga akan dilakukan rapid test antigen. Hanya saja mobil pribadi pemberlakuannya secara acak dan masih dalam pembahasan di Kementrian Perhubungan RI.
"Nanti kita bantu 'random check', Pemprov DKI tidak menyediakan (tes cepat antigen). Tinggal bawa hasil (tes cepat antigen). Kita masih tunggu, belum keluar kan (aturannya)," ujar Riza dikutip dari Antara," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Biaya Rapid Test Antigen
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020, pemerintah mengatur biaya rapid test antigen. Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada direktur utama dan direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Yang pertama batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari detikFinance.
Pemerintah akan memberi sanksi kepada penyedia layanan bila memungut biaya rapid test antigen di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
"Tentu saja sanksinya terukur, mulai dari istilahnya pemberitahuan, kemudian pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.
Simak Video "Ada Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI, Pengendara Motor Puyeng"
[Gambas:Video 20detik]
(din/rip)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus