Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Kewajiban menyertakan rapid test antigen berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," tambah dia.
Dilanjutkannya, calon penumpang angkutan udara akan jadi prioritas pengecekan rapid test antigen. Soal waktu pemberlakuan aturan ini, Syafrin menyebut disesuaikan dengan periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
Kenapa Kendaraan Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen?
Kebijakan wajib rapid test antigen ini ditanggapi oleh Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menyambut baik perhatian pemerintah akan antisipasi penyebaran virus Corona. Akan tetapi menurutnya, aturan ini kurang lengkap dan seakan membuat masyarakat takut naik angkutan umum saja.
"Seperti yang disampaikan Pak Kadishub ini memang kebijakan nasional. Kalaau kita bicara kebijakan nasional mau tidak mau harus sepakat. Tapi yang harus jadi catatan pemerintah adalah orang berpindah tempat tidak hanya menggunakan kapal laut, kereta, pesawat dan bus saja," tanggap Sani melalui sambungan telepon kepada detikoto, Rabu (16/12/2020).
Menurut Sani kalau alasannya, mencegah rantai penularan, aturan harusnya juga meliputi kendaraan pribadi. Menurutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana protokol kesehatan selama berpindah tempat dengan kendaraan apapun.
"Ini yang menurut saya ambigu. Artinya ini menggiring orang untuk menghindari angkutan umum ke angkutan pribadi. Sekian kali saya tekankan bagaimana masyarakat yang beralih ke angkutan pribadi tadi? Kalau sifatnya untuk mencegah peningkatan orang terpapar sepakat, namun itu tadi kalau cuma angkutan umum saja apa kabarnya kendaraan pribadi?" Sambungnya.
"Aturan ini hanya buat orang shifting cari angkutan pribadi. Ini seperti kemarin (libur lebaran 2020), tapi lebih soft. Kalau boleh saran pemerintah mengetatkan pemeriksaan apakah kendaraan-kendaraan yang berisikan penumpang ini sudah mematuhi prokes," pungkasnya.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?