Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari 2020 Penumpang transportasi umum, baik itu udara, laut, dan darat yang keluar-masuk Jakarta wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta demi menjaga tidak terjadinya ledakan kasus positif COVID-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Akan tetapi, ada yang janggal dalam aturan ini. Jika hasil test hanya diwajibkan pada angkutan umum, bagaimana dengan kendaraan pribadi? Tentu masyarakat yang tidak mau repot melakukan test mencari solusi dengan naik kendaraan pribadi. Ujung-ujungnya penggunaan kendaraan pribadi akan meningkat nantinya sehingga menimbulkan kemacetan.
"Orang Indonesia kan diberi 'talenta' lebih dari negara lain. Susah naik kereta, pesawat, atau kapal ya sewa mobil saja. Kita sama-sama buktikan bagaimana kondisi di jalan raya. Saya berani taruhan (nanti) jalan akan macet dengan kendaraan pribadi," kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan melalui sambungan telepon kepada detikoto, Rabu (16/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan seperti yang terjadi pada momen lebaran lalu, akan muncul juga rental mobil atau travel dadakan. Tidak sedikit pada saat itu pemilik pribadi tiba-tiba memberikan jasa transportasi di saat transportasi umum tak diizinkan beroperasi.
"Artinya kalau untuk mencegah penularan Covid tidak akan terjadi. Orang akan tetap bergerak dengan kendaraan pribadi. Ada juga yang punya kendaraan pribadi yang opurtunis dia gunakan kendaraannya jadi rental atau sewa perorangan," ungkap Sani.
Sani menyarankan pemerintah agar tidak timpang. Kalau alasannya untuk mengurangi penyebaran virus Corona, penumpang kendaraan pribadi tentu juga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Ini yang menurut saya ambigu. Artinya ini menggiring orang untuk menghindari angkutan umum ke angkutan prbadi. Sekian kali saya tekankan bagaimana masyarakat yang beralih ke angkutan pribadi tadi? Kalau sifatnya untuk mencegah peningkatan orang terpapar sepakat, namun itu tadi kalau cuma angkutan umum saja apa kabarnya kendaraan pribadi?" tutup Sani.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?