Keluar-Masuk Jakarta, Mobil Pribadi Juga Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

ADVERTISEMENT

Keluar-Masuk Jakarta, Mobil Pribadi Juga Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 19 Des 2020 07:59 WIB
Kemacetan parah terjadi di JORR Jakarta menuju Tol Cikampek, Jumat (23/06/2017). Kondisi tersebut membuat mobil pribadi memilih untuk keluar lagi melalui pintu masuk.
Ilustrasi mudik naik mobil pribad (Rengga Sancaya)
Jakarta -

Mobil pribadi yang keluar-masuk Jakarta juga jadi sasaran untuk menjalani rapid test antigen. Prosesnya dilakukan random alias acak.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Pengecekan secara acak tersebut dilakukan bagi warga yang ingin meninggalkan atau datang ke Jakarta selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Nanti kita bantu 'random check', Pemprov DKI tidak menyediakan (tes cepat antigen). Tinggal bawa hasil (tes cepat antigen)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Riza mengatakan aturan bagi warga yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi baik yang meninggalkan maupun datang ke Jakarta masih dalam tahapan pembahasan di Kementerian Perhubungan RI.

"Kita masih tunggu, belum keluar kan (aturannya)," ujar Riza dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Kewajiban menyertakan rapid test antigen berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Pada awalnya tidak disebut soal Rapid Test Antigen untuk pengendara dan penumpang mobil pribadi.

Kebijakan ini kemudian dapat sorotan dari Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan. Dia menyambut baik perhatian pemerintah akan antisipasi penyebaran virus Corona. Akan tetapi menurutnya, aturan ini kurang lengkap dan seakan membuat masyarakat takut naik angkutan umum saja.

Menurut Sani kalau alasannya, mencegah rantai penularan, aturan harusnya juga meliputi kendaraan pribadi. Menurutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana protokol kesehatan selama berpindah tempat dengan kendaraan apapun.

"Ini yang menurut saya ambigu. Artinya ini menggiring orang untuk menghindari angkutan umum ke angkutan pribadi. Sekian kali saya tekankan bagaimana masyarakat yang beralih ke angkutan pribadi tadi? Kalau sifatnya untuk mencegah peningkatan orang terpapar sepakat, namun itu tadi kalau cuma angkutan umum saja apa kabarnya kendaraan pribadi?" Sambungnya.

"Aturan ini hanya buat orang shifting cari angkutan pribadi. Ini seperti kemarin (libur lebaran 2020), tapi lebih soft. Kalau boleh saran pemerintah mengetatkan pemeriksaan apakah kendaraan-kendaraan yang berisikan penumpang ini sudah mematuhi prokes," pungkasnya.



Simak Video "Syarat dan Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen"
[Gambas:Video 20detik]
(din/rip)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT