Sebanyak 13 provinsi di Indonesia masih menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bulan ini. Setidaknya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di 13 provinsi itu berlaku sampai akhir bulan ini.
Dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Sementara sanksi atau denda pajak tak perlu disetorkan.
Relaksasi pajak ini akan berakhir hanya dalam hitungan hari. Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Barat
Pertama ada Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan denda pajak. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.
Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program 'Triple Untung', terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2020.
3. Sumatera Selatan
Bergeser ke Sumatera Selatan. Program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mulanya berlaku sejak 1 November hingga 30 November 2020. Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru kembali memperpanjang masa relaksasi pajak tersebut menjadi 1 Desember-23 Desember 2020.
4. Sumatera Utara
Dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan denda pajak di Sumatera Utara akan berakhir pada 15 Desember 2020.
5. Bengkulu
Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Program ini berlaku hingga 11 Desember 2020.
6. Bali
Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020.
Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain