Dalam kamus bisnis otomotif dikenal dua istilah harga jual kendaraan, yakni on the road dan off the road. Harga on the road biasanya dipakai di produk-produk motor dan mobil kelas menengah bawah hingga menengah atas. Sementara harga off the road biasa diterapkan pada kendaraan-kendaraan jenis premium.
Lalu apa yang membedakan harga on the road dan harga off the road sebuah kendaraan bermotor?
Dikutip dari laman Auto2000, on the road adalah penetapan harga yang diberikan pada kendaraan, beserta biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan. Misalnya pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, konsumen tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan. Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga.
Sementara off the road adalah kebalikannya. Off the road adalah penetapan harga yang diberikan pada kendaraan, tanpa biaya pengurusan dokumen legalitas laik jalan, seperti PKB, BBN-KB, cek fisik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Harga off the road juga bisa dikatakan sebagai harga jual asli mobil atau motor dari pabrikan. Memang tampak lebih murah dari harga on the road. Tapi jika dilakukan pengurusan dokumen legalitas berkendara, harga off the road jatuhnya sama saja dengan harga on the road.
Lalu apa untungnya membeli kendaraan dengan status harga off the road? Harga off the road akan sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin membeli mobil atau motor hanya untuk tujuan modifikasi atau kustom.
Jika Anda tidak ingin menggunakan mobil atau motor baru untuk alat transportasi sehari-hari, maka membelinya dengan status harga off the road bisa jadi opsi menarik.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah