Pajak Tahunan Motor Listrik Ini di DKI Jakarta Cuma Rp 80 Ribu

Pajak Tahunan Motor Listrik Ini di DKI Jakarta Cuma Rp 80 Ribu

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 03 Des 2020 15:19 WIB
Ototest Motor Listrik Gesits
Ilustrasi motor listrik Gesits Foto: Pradita Utama/detikOto
Jakarta -

Memiliki motor listrik banyak untungnya, selain ramah lingkungan dan efisien setiap pemilik kendaraan listrik juga bakal mendapat keuntungan dari pajak tahunannya yang murah banget hanya Rp 80 ribu.

Seperti yang disampaikan Direktur Keuangan PT Wika Industri Manufaktur, distributor resmi Gesits di Indonesia, Trihari Agus Riyanto mengatakan pajak kendaraan listrik sangat murah.

"Untuk Pajak Tahunan dari Motor Gesits sekitar Rp 80 ribuan untuk DKI Jakarta tapi berbeda di setiap daerah. Untuk Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dari pihak PLN akan memperbanyak jaringannya. Dari pihak WIMA sudah ada kerjasama dengan PLN untuk sistem IOT dengan aplikasi yang dimiliki PLN," ujar Trihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya pajak tahunan yang super murah, para konsumen kendaraan listrik termasuk motor listrik, juga akan mendapatkan kemudahan saat ingin melakukan pembelian yaitu tidak harus membayar DP (Down Payment) atau uang pangkal sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

ADVERTISEMENT

Jenis kendaraan yang boleh diterapkan DP 0% dalam aturan ini adalah kendaraan bermotor ramah lingkungan. Yakni kendaraan bermotor berbasis baterai, alias mobil atau motor listrik.

PT Gesits Technologies Indo (GTI) akhirnya rilis harga resmi motor listrik nasional Gesits di IIMS 2019. Motor rakitan anak negeri ini dibanderol Rp 24 jutaan.Ilustrasi PT Gesits Technologies Indo (GTI) akhirnya rilis harga resmi motor listrik nasional Gesits di IIMS 2019. Motor rakitan anak negeri ini dibanderol Rp 24 jutaan. Foto: Pradita Utama

Selanjutnya berdasarkan undang-undang No. 22 tahun 2009 tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diterangkan mengenai TNKB khusus kendaraan listrik yaitu bakal memiliki pelat nomor dengan sentuhan warna khusus, yakni warna dasar pelat nomor kendaraan listrik tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Misal, untuk kendaraan pribadi tetap didominasi warna hitam dengan warna biru di bagian masa berlaku pelat nomor.

DKI Jakarta kendaraan listrik dibebaskan Bea Balik Nama (BBN). Kolom BBN-KB di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di balik STNK Gesits terlihat kosong.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) Gesits pun murah meriah. Tak sampai Rp 100 ribu, PKB Gesits yang dibayarkan saban tahun cuma Rp 63.000. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu. Coba detikers bandingkan dengan skuter matik (skutik) bermesin bensin. Skutik 110 cc saja pajaknya sudah lebih dari Rp 100 ribu per tahun.




(lth/lth)

Hide Ads