Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Bantuan Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol) setara upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yakni Rp 5,7 juta! Sebab, dengan demikian, tak ada lagi diskriminasi bantuan.
Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja sebesar 1 kali UMP atau Rp 5,7 juta untuk wilayah Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily meminta nominal tersebut dibayarkan tanpa syarat oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo dan lainnya kepada setiap mitra driver.
"Alasan Kemnaker tidak memberikan THR ojol karena status ojol sebagai mitra. Padahal faktanya sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja," ujar Lily, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (28/2).
Ojol bakal dapet BHR tahun ini. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com |
Permintaan tersebut, kata Lily, berkaca dari pemberian BHR tahun lalu. Ketika itu, banyak mitra driver yang hanya mendapat sedikit bantuan. Bahkan, ada yang tidak dapat sama sekali.
"Seperti yang dilaporkan SPAI ke Pengaduan BHR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025 lalu, seorang pengemudi yang berpenghasilan Rp 93 juta hanya mendapatkan BHR Rp50 ribu. Dari 800 aduan, sebanyak 80 persen hanya mendapatkan Rp 50 ribu. Jutaan lainnya tidak dapat sama sekali," tuturnya.
Lily menilai keputusan yang dikeluarkan Kemnaker justru membuat aturan BHR yang tidak adil seperti tahun lalu. Hal ini karena surat edaran menteri ketenagakerjaan hanya bersifat imbauan dan tidak wajib.
Menurutnya, aplikator ojol bisa mengakali aturan tersebut dengan membuat berbagai syarat dan kriteria yang diskriminatif atau tak adil.
"Kriteria yang tidak adil itu mewajibkan pengemudi ojol untuk bekerja selama 200 jam online, harus bekerja selama 25 hari, wajib menerima order 90 persen, order harus diselesaikan 90 persen, semua syarat itu harus dilakukan dalam 12 bulan terakhir," terangnya.
"Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya jam kerja hanya 199 jam, maka pengemudi hanya mendapatkan Rp 50 ribu dari Rp 900 ribu yang dijanjikan," kata dia menambahkan.
(sfn/dry)













































Komentar Terbanyak
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas
Ini Dia Wujud Pick Up India yang Sudah Berstiker Koperasi Merah Putih