Mantap! Beli Motor dan Mobil Jenis Ini DP-nya Bisa 0%

Mantap! Beli Motor dan Mobil Jenis Ini DP-nya Bisa 0%

Doni Wahyudi - detikOto
Kamis, 01 Okt 2020 12:14 WIB
E300, mobil listrik Wuling meluncur di China
Ilustrasi mobil listrk yang mulai hari ini DP-nya bisa 0% (GMauthority)
Jakarta -

Bank Indonesia resmi mengeluarkan penyempurnaan ketentuan uang pokok bagi kredit kendaraan bermotor. Jenis kendaraan berwawasan lingkungan boleh menerapkan uang muka 0%.

Ketentuan baru Bank Indonesia tersebut mulai sah berlaku pada Kamis (1/10) hari ini. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Jenis kendaraan yang termasuk dalam aturan ini adalah kendaraan bermotor ramah lingkungan. Yakni kendaraan bermotor berbasis baterai, alias kendaraan listrik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, penyempurnaan ketentuan soal uang muka ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

Saat itu diputuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB (Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermoto), terhadap pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan DP 0% untuk kendaraan listrikKetentuan DP 0% untuk kendaraan listrik Foto: dok.BI



(din/rgr)

Hide Ads