Pergub Anies: Ojek Online Dikecualikan Ganjil-Genap

Pergub Anies: Ojek Online Dikecualikan Ganjil-Genap

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 23 Agu 2020 10:35 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan kembali Ojol mengangkut penumpang hari ini. Rahmat mengingatkan para aplikator memastikan protokol kesehatan dijalankan.
Ilustrasi ojek online. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Salah satu isi Pergub memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor, pun di dalam beleid tersebut juga mengatur pengecualian kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dalam pasal 8 ayat (2), pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir l dikecualikan untuk:

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendukung opsi perluasan aturan ganjil genap tersebut. Menurutnya, cara ini bisa dipakai untuk menekan kepadatan lalu lintas. Ia menyayangkan kebijakan tersebut, dikhawatirkan banyak orang memanfaatkan aturan ini.

"Sayangnya tidak berlaku bagi ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Jika ojol tidak ikut kebijakan Ganjil Genap, maka JAKET OJOL akan laris manis," kata Djoko kepada detikoto, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Meski pergub sudah terbit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Untuk saat ini, yang diberlakukan ganjil genap baru kendaraan roda empat.

"Motor belum," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut

"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," tukasnya.




(riar/lua)

Hide Ads