Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Tidak hanya mobil, kini sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno langkah ini bukan sesuatu yang baru. Di awal kepemimpinannya, Anies pernah mengizinkan kembali sepeda motor melintas di Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin, yang sebelumnya sempat dilarang oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia mendukung opsi perluasan aturan ganjil-genap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta pernah ada larangan menggunakan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan Thamrin beberapa tahun lalu,"
"Kalo berani seperti ini (sepeda motor kena ganjil genap) merupakan kemajuan, setelah adanya kebijakan larangan sepeda motor di Sudirman-Thamrin yang dianulir ketika mulai menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, cara ini lebih baik digunakan untuk menekan kepadatan lalu lintas.
"Sekitar 75 persen mobilitas di Jakarta oleh sepeda motor. Asal kebijakan itu tidak harus ada pengecualian, misalnya tidak berlaku untuk ojek," ungkapnya.
Baca juga: Ganjil-Genap Tidak Berlaku Hari Ini |
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil genap di masa PSBB transisi.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Syafrin mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Dia mengaku, Pemprov DKI belum membahas hal tersebut
"Belum tentu (aturan ganjil genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap, saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.
Kabar ganjil-genap untuk sepeda motor tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah