Ganjil Genap di Semua Jalan untuk Semua Kendaraan, Hati-hati Kontraproduktif

Ganjil Genap di Semua Jalan untuk Semua Kendaraan, Hati-hati Kontraproduktif

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 12 Agu 2020 20:07 WIB
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ganjil Genap Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kira-kira masyarakat setuju tidak ya dengan wacana ganjil genap akan diterapkan pada seluruh jalan di Jakarta dan bakal berlaku untuk semua kendaraan? Kalau pabrikan otomotif seperti Honda motor setuju juga tidak ya?

General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin memberikan tanggapannya akan wacana ganjil genap yang akan diberlakukan pada seluruh ruas jalan di Jakarta dan untuk semua kendaraan.

Menurut Muhib jika aturan ini diberlakukan pastinya pemerintah sudah memikirkan semua hal, Muhib juga menilai sarana transportasi umum juga harus diperkuat agar masyarakat masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana ini harus mempertimbangkan banyak aspek dan dilihat tujuan akhirnya untuk apa. Jangan sampai malah kontraproduktif dan menimbulkan efek yang malah merugikan masyarakat," kata Muhib.

Sehingga lanjut Muhib, pemerintah harus benar-benar memikirkan semua kondisi yang ada.

ADVERTISEMENT

"Harus dipikirkan sarana angkutan substitusi yang bisa dipakai mobilisisasi masyarakat. Tentu dengan jaminan mampu menjamin implementasi protokol kesehatan secara maksimal. Tidak tercipta kerumunan, jarak antar individu bisa terjaga dan di sisi lain masyarakat masih tetap bisa bergerak untuk melaksanakan kegiatan ekonominya," Muhib menambahkan.

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto: Agung Pambudhy

Kabar bakal dikajinya ganjil genap pada seluruh ruas jalan di Jakarta untuk seluruh kendaraan disampaikan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Disebutkan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil genap di masa PSBB Transisi. Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Acuan aturannya ada di Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 17 disebutkan pemberlakuan pengendalian moda transportasi selama PSBB transisi. Salah satunya meliputi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Di sana disebutkan pembatasan ganjil genap untuk mobil pribadi termasuk sepeda motor.

Di peraturan itu tidak disebutkan kawasan pengendalian lalu lintas di mana saja. Tapi dijelaskan lebih lanjut pada ayat 3 pasal 17, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Artinya, jika ganjil genap diterapkan di semua ruas jalan dan untuk semua kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) maka harus menunggu Keputusan Gubernur.

Untuk saat ini, baru 25 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Ke-25 ruas jalan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Ganjil genap saat ini berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.




(lth/din)

Hide Ads