Ganjil Genap Berlaku, Jalanan Jakarta Lebih Lancar

Ganjil Genap Berlaku, Jalanan Jakarta Lebih Lancar

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 11 Agu 2020 09:47 WIB
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penindakan pelanggar ganjil genap Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan ganjil genap setelah sempat ditiadakan sementara selama PSBB. Penyelenggaraan ganjil genap di Jakarta disebut membuat jalanan Jakarta lebih lancar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hasil evaluasi pemberlakuan ganjil genap di pekan pertama pada 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020 saat tahap sosialisasi, terjadi penurunan volume lalu lintas.

"Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47%-4,63%," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga kecepatan kendaraan yang meningkat selama pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Menurutnya, kecepatan kendaraan mengalami peningkatan antara 1,36% sampai 16,36%.

Mulai Senin kemarin, pelanggar ganjil genap akan ditilang. Berdasarkan data yang disampaikan Syafrin, lebih dari 1.000 kendaraan ditindak karena melanggar ganjil genap pada hari pertama kemarin.

ADVERTISEMENT

"Data penindakan pelanggaran Gage (Ganjil Genap) tanggal 10 Agustus 2020, tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Sementara itu, imbas pemberlakuan ganjil genap terdapat peningkatan jumlah penumpang di angkutan umum. Tapi, peningkatannya tidak terlalu signifikan.

"Jumlah penumpang angkutan umum (Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara) mengalami peningkatan antara 0,64%-6,25%," ujar Syafrin.

Sebagai informasi, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan angka genap hanya boleh pada tanggal genap.

Ganjil genap berlaku Senin-Jumat kecuali hari libur nasional mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggar ganjil genap bisa ditilang dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan. Tilang ganjil genap tak hanya menggunakan sistem tilang manua




(rgr/din)

Hide Ads