Ganjil genap sudah berlaku lagi di DKI Jakarta. Tak cuma tilang manual, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memanfaatkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggar ganjil genap.
"Mulai hari ini kita melakukan penindakan. Penindakan ada dua jenis, yaitu penindakan menggunakan kamera E-TLE dan penindakan secara manual dengan menggunakan tilang oleh anggota di jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Senin (10/8/2020).
Saat ini ganjil genap berlaku di 25 kawasan. Dari 25 kawasan ganjil genap, menurut Sambodo, 13 di antaranya sudah ada kamera E-TLE sehingga bisa menerapkan tilang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di 13 kawasan tersebut penindakannya dengan kamera, sementara di 12 kawasan lainnya penindakan secara manual," ujar Sambodo.
"Mengapa hal ini kami lakukan, agar tidak terjadi duplikasi, jangan sampai misalnya masyarakat sudah ditilang secara manual, kemudian ditilang lagi dengan menggunakan kamera. Itulah sebabnya maka khusus di 13 ruas jalan yang ada kamera E-TLE, maka kami lebih mengutamakan kamera E-TLE," sebut Sambodo.
Berikut 13 kawasan ganjil genap yang memiliki kamera E-TLE seperti disampaikan Sambodo:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Jenderal S. Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan HR Rasuna Said
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Jenderal Ahmad Yani
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Gunung Sahari.
"Sedangkan sisanya menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo.
Diingatkan kembali, ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil sementara kendaraan nomor pelat Genap beroperasi pada tanggal Genap.
Pelanggar ganjil genap terancam sanksi pelanggaran rambu lalu lintas sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP