Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi, Ini Rutenya

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi, Ini Rutenya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 03 Agu 2020 05:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil-genap masih diterapkan usai Asian Games. Namun, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.
Ganjil genap berlaku lagi hari ini, ini rutenya. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap sempat ditiadakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Waktu pemberlakuan ganjil genap yakni pada pagi dan sore hari.

Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat, tanggal ganjil hanya boleh dilintasi kendaraan pelat ganjil dan tanggal genap hanya boleh kendaraan pelat genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, 3 Agustus 2020 yang berarti tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas. Sementara mobil dengan angka terakhir genap di pelat nomor dilarang melintas.

Adapun rute ganjil genap hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

[Gambas:Instagram]




Untuk saat ini, ganjil genap berlaku untuk kendaraan pribadi. Sementara sepeda motor dan 12 jenis kendaraan lainnya tetap boleh melintas di rute ganjil genap tanpa pembatasan. Berikut 13 kendaraan yang bebas ganjil genap:

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas/warna dasar merah, TNI da Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, Antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.




(rgr/din)

Hide Ads