Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada hari ini, Jumat (21/8). Kebijakan ini diputuskan menyusul adanya cuti bersama tahun baru Islam.
Informasi ini diumumkan oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam cuitannya, disebutkan pada hari ini tidak berlaku sistem ganjil-genap di DKI Jakarta.
"DIINFORMASIKAN. Hari ini Jumat tanggal 21 Agustus 2020 ( hari Cuti bersama ) untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Tidak Diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Kebijakan ini sempat berhenti sementara menyusul terjadinya pandemi virus Corona dan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Menyusul hadirnya new normal, sistem pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku kembali sejak 10 Agustus 2020. Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, ganjil-genap saat ini berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional). Waktunya pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap dilaksanakan di 25 ruas jalan. Sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi dengan kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sementara 12 kawasan yang tidak ada e-TLE dilakukan penindakan dengan tilang secara manual.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!