Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Salah satu isi Pergub memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor. Lalu bagaimana pandangan pengamat transportasi menanggapi kebijakan Pemprov DKI ini?
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendukung opsi perluasan aturan ganjil genap tersebut. Menurutnya, cara ini bisa dipakai untuk menekan kepadatan lalu lintas.
"Di Jakarta pernah ada larangan menggunakan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan Thamrin beberapa tahun lalu. Sekitar 75 persen mobilitas di Jakarta oleh sepeda motor," kata Djoko.
"Asal kebijakan itu tidak harus ada pengecualian, misalnya tidak berlaku untuk ojek," kata Djoko saat dihubungi detikcom.
"Sayangnya tidak berlaku bagi ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Jika ojol tidak ikut kebijakan Ganjil Genap, maka JAKET OJOL akan laris manis," tambah dia.
![]() |
Di sisi lain, transportasi umum di Bodetabek juga harus dibenahi. Supaya benar-benar bisa tujuan menekan penggunaan kendaraan pribadi juga terealisasi. Pemda DKI Jakarta maupun Bodetabek juga harus menyediakan transportasi umum yang memadai.
"Transportasi regional dan lokal di Bodetabek harus segera dibenahi. Keberadaan JR Connexion dan Trans Jabodetabek sebagai transportasi regional dapat terus ditambah di tengah keterbatasan daya angkut KRL Jabodetabek. BPTJ dapat menganggarkan untuk membenahi transportasi lokal. Policical will dan kepedulian kepala daerah Bodetabek membenahi transportasi menjadi prasyarat utama," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Untuk saat ini, yang diberlakukan ganjil genap baru kendaraan roda empat.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).
Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya