Pengamat Transportasi Dukung Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Asal..

ADVERTISEMENT

Pengamat Transportasi Dukung Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Asal..

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 22 Agu 2020 17:51 WIB
Petugas polisi sosialisasi secara langsung kepada pengemudi yang melanggar Ganjil Genap di Perempatan Rawamangun, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020). Sistem ganjil kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (3/8).
Ganjil Genap diperluas untuk motor Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Salah satu isi Pergub memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor. Lalu bagaimana pandangan pengamat transportasi menanggapi kebijakan Pemprov DKI ini?

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendukung opsi perluasan aturan ganjil genap tersebut. Menurutnya, cara ini bisa dipakai untuk menekan kepadatan lalu lintas.

"Di Jakarta pernah ada larangan menggunakan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan Thamrin beberapa tahun lalu. Sekitar 75 persen mobilitas di Jakarta oleh sepeda motor," kata Djoko.

"Asal kebijakan itu tidak harus ada pengecualian, misalnya tidak berlaku untuk ojek," kata Djoko saat dihubungi detikcom.

"Sayangnya tidak berlaku bagi ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Jika ojol tidak ikut kebijakan Ganjil Genap, maka JAKET OJOL akan laris manis," tambah dia.

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto: Agung Pambudhy

Di sisi lain, transportasi umum di Bodetabek juga harus dibenahi. Supaya benar-benar bisa tujuan menekan penggunaan kendaraan pribadi juga terealisasi. Pemda DKI Jakarta maupun Bodetabek juga harus menyediakan transportasi umum yang memadai.

"Transportasi regional dan lokal di Bodetabek harus segera dibenahi. Keberadaan JR Connexion dan Trans Jabodetabek sebagai transportasi regional dapat terus ditambah di tengah keterbatasan daya angkut KRL Jabodetabek. BPTJ dapat menganggarkan untuk membenahi transportasi lokal. Policical will dan kepedulian kepala daerah Bodetabek membenahi transportasi menjadi prasyarat utama," tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Untuk saat ini, yang diberlakukan ganjil genap baru kendaraan roda empat.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.



Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT