Hari ini Grab meluncurkan kembali layanan Grabwheels di DKI Jakarta dengan pengawasan dari pemerintah, khususnya dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. Bersamaan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Grabwheel kini sudah memiliki aturan dan landasan hukum yang harus ditaati demi terciptanya kenyamanan dan keamanan.
Setelah dibuka kembali, Grabwheel sementara waktu ini masih terbatas keberadaannya. Lokasi tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam Permenhub bahwa tempat parkir moda sewa transportasi seperti Grabwheel berada di area perkantoran, pusat perbelanjaan atau dekat stasiun kereta api atau terminal bus.
"Jadi untuk pada saat ini di 7 titik, Intiland Tower, Kuningan City, Blok M Square, Blok M Mall, Thamrin10, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam Relaunching Grabwheels di Gedung Kementrian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 7 titik tersebut ada 200 unit Grabwheel yang disewakan dan akan ditambah sesuai evaluasi yang berkelanjutan. Agar lebih aman, Grabwheels juga menempatkan petugas untuk membantu penggunaannya.
"Sekarang kurang lebih 200 unit untuk masyarakat dan akan ada penambahan sesuai operasional yang tentunya sesuai aturan dan faktor keamanan dan keselamatan dan akan ditempatkan beberapa satgas," jelas Ridzki.
Tidak hanya itu, layanan Grabwheels juga bakal mengaplikasikan protokol kesehatan COVID-19. Mulai dari penyediaan hand sanitizer hingga penyemprotan disinfektan secara berkala ke unit Grabwheel.
"Lalu (disediakan) hand sanitizer, setiap kendaraan ini akan disinfektan setiap harinya. Pengguna dari GrabWheels disarankan membawa helm sendiri, mereka diharuskan untuk pemakaian yang tepat sesuai aturan," pungkas Ridzki.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis