Sempat menelan korban saat pertama kali diluncurkan, layanan skuter listrik menuai pro kontra dan akhirnya dibekukan. Kini Grab kembali membuka lagi layanan Grabwheels bersama pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Peluncuran kembali Grabwheels diharapkan dapat menambahkan opsi transportasi khususnya sebagai pengumpan angkutan umum. Tak hanya itu, sebagaimana diketahui kendaraan berpenggerak listrik juga mendukung harapan langit bebas polusi.
"Di tengah situasi perkotaan makin banyak polusi ada solusi Grabwheels cara kita berkendara dan solusi antarmoda. Masyarakat bisa menggunakan ini dan tidak ada polusi dan saya harapkan bisa jadi hal yang baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Relaunching Grabwheel di Gedung Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyadari bahwa sebelumnya memang ada penggunaan Grabwheels yang tidak aman. Oleh karena itu, hadirnya pemerintah sangat penting agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam penggunaannya.
![]() |
"Kita tahu beberapa waktu lalu Grabwheels sudah trending anak muda yang pakai tapi yang penting adalah keselamatan. Hal yang dilakukan DKI pertama harus memberikan jalan yang bisa dilalui Grabwheels, kedua penegakan hukum Polda dan Dishub supaya tak terjadi hal yang tak diinginkan," lanjut Budi.
President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menambahkan bahwa peluncuran kembali Grabwheels sudah melakukan evaluasi dan perubahan yang lebih baik. Selain itu di situasi saat ini tentu juga mengaplikasikan protokol kesehatan.
Baca juga: Bijak Mengendarai Skuter Listrik |
"Memang dengan diluncurkannya kembali, kita meluncurkan Grabwheels tentunya dengan protokol dan standar keamanan. Lokasi Jakarta di beberapa titik," papar Rizki.
![]() |
Kembali beroperasinya Grabwheels juga mendorong Ditlantas Polda Metro Jaya menegakkan aturan terkait penggunaannya di lalu lintas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar aturan ini bisa melindungi pengguna jalan.
"Ditlantas akan koordinasi dengan Dishub DKI karena ada beberapa teknis yang harus kami rumuskan kebijakannya yaitu jalur atau jalan tertentu yang bisa dilalui. Ini karena kendaraan listrik banyak variasinya tentunya kami harus merumuskan kebijakan di mana jalur yang bisa dilalui oleh masing-masing jenis," tutupnya.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?