Ada Honda Jazz dilelang mulai Rp 80 jutaan, berminat?
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui KPKNL Jakarta IV melelang satu unit Honda Jazz lansiran tahun 2017. Honda Jazz yang dilelang itu merupakan tipe 1.5 RS CVT dengan nomor polisi P 1419 KF.
Mobil ini dilelang beserta BPKB dengan nomor N00166991. Kalau dilihat sekilas, tampilan eksterior mobil masih cukup mulus. Sayang, fotonya tak terlalu detail. Pun yang tertera di laman lelang.go.id, foto yang disajikan hanya berupa tampilan eksterior. Tak terlihat jelas interiornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honda Jazz berkelir putih ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 82,019 juta. Artinya, harga penawarannya dibuka mulai Rp 82 jutaan. Pun kamu yang mau ikut lelang juga harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 24.605.700.
Honda Jazz 2017 dilelang mulai Rp 80 jutaan Foto: Dok.lelang.go.id |
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang bila tidak disahkan sebagai pembeli. Harganya cukup menggiurkan. Sebab, di laman jual mobil bekas online, Honda Jazz tahun 2017 kisaran harganya masih Rp 180 jutaan.
Cara Ikut Lelang
Lelang Honda Jazz ini ditawarkan dengan sistem Open Bidding dengan batas akhir penawaran pada 19 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Bagaimana cara ikutannya?
1. Akses laman www.lelang.go.id
2. Pilih tombol masuk yang ada di kanan atas
3. Selanjutnya, login dengan memasukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan. Beri centang pada captcha, kemudian klik tombol masuk
4. Masukkan pencarian lelang (barang yang kamu incar)
5. Kalau sudah ketemu, klik lot lelang tersebut untuk mengetahui rincian barang lelang
6. Klik tombol Ikuti Lelang
7. Pada halaman konfirmasi kepesertaan, akan ditampilkan informasi data lot lelang, data peserta lelang, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan lain apabila diperlukan. Pastikan data telah sesuai
8. Beri tanda centang untuk membaca lebih lanjut syarat dan ketentuan terkait lelang yang akan diikuti.
9. Kalau sudah menyetujui, memahami, klik tombol mengerti
10. Klik tombol konfirmasi mengikuti lelang, kalau berhasil akan muncul notifikasi sukses
Untuk mengikuti status lelang yang kamu ikuti, bisa cek di halaman utama bertuliskan 'Lelang Saya'. Selanjutnya pada halaman status lelang, akan muncul informasi status lot lelang yang Anda ikuti, yang berisi informasi status lelang, status uang jaminan, status peserta, batas akhir uang jaminan, dan batas akhir penawaran.
Nah untuk bisa melakukan penawaran, kamu diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan lelang. Klik tombol lihat berupa icon bergambar mata pada kolom aksi. Lakukan penyetoran uang jaminan ke virtual account yang tertera. Status uang jaminan juga akan berubah menjadi sudah dibayar. Apabila telah terverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta lelang, akan ada email pemberitahuan. Status peserta juga berubah menjadi 'Bidding', barulah bisa melakukan penawaran. Kamu bisa memasukkan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila penawaran kamu yang tertinggi dan pemenang lelang, kamu akan diberitahu melalui email.
Kalau sudah menang lelang, kamu diwajibkan untuk melunasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
(dry/din)













































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus