Saat pertama kali diluncurkan tahun lalu, Grabwheels beroperasi tanpa adanya payung hukum yang disediakan oleh pemerintah. Alhasil keberadaan sarana transportasi jarak pendek ini memicu kontroversi hingga menelan korban jiwa.
Kini Grab selaku penyedia layanan Grabwheels telah kembali membuka penyewaan skuter atau otoped listriknya itu. Kali ini tentu operasional Grabwheels sudah diawasi lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Pada saat 2018-2019 memang maraknya skuter listrik apalagi di DKI (Jakarta). Saat itu regulasinya memang belum ada, tapi kita paham bahwa saat ini sudah keluar Peraturan Menteri Tahun 2020 Nomor 45 terkait masalah motor dengan penggerak listrik," ujar Kasubsdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat ditemui dalam Relaunching Grabwheel di Gedung Kementrian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan ini berbagai hal sudah dapat dijadikan pedoman dalam hal teknis hingga penggunaannya. Fahri mengatakan klasifikasi kendaraan listrik juga telah dirumuskan di sana.
"Itu macam macam, ada hoverboard, otoped, skuter listrik, ada sepeda listrik dan itu sudah diatur terkait masalah kecepatan termasuk persyaratan keselamatan, usia, kawasan dan jalan tertentu yang dapat digunakan," jelasnya.
Akan tetapi ada beberapa kekurangan aturan ini yang harus diisi oleh masing-masing daerah. Setiap daerah memiliki hak untuk menentukan di mana Grabwheels atau sejenisnya boleh beroperasi. Untuk ini, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mendiskusikannya.
"Itulah yang menjadi tugas Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera merumuskan jalanan mana saja yang dapat digunakan sehingga nanti kita dapat memberi perlindungan tidak hanya pengguna dari otoped, skuter dan sejenisnya tapi juga pengguna jalan lain," tangkasnya.
Fahri menimpali bahwa terkait hal di atas sudah hampir selesai dan akan segera diinformasikan. "Kami akan segera rumuskan kawasan mana saja tapi sebenarnya rumusan ini sudah pernah kita kerjakan jadi tinggal finalisasi dan mudah-mudahan kita dapat segera informasikan ke masyarakat," pungkasnya.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP