Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Agu 2020 07:31 WIB
Petugas polisi sosialisasi secara langsung kepada pengemudi yang melanggar Ganjil Genap di Perempatan Rawamangun, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020). Sistem ganjil kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (3/8).
Pemberlakuan ganjil genap. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya batal memberlakukan tilang pelanggar ganjil genap (gage) hari ini. Soalnya, sosialisasi kebijakan ganjil genap diperpanjang hingga besok, Jumat (7/8/2020).

Ganjil genap memang sudah berlaku sejak awal pekan ini, Senin (3/8/2020). Rencana awalnya, sosialisasi berlangsung tiga hari pertama yang berakhir kemarin dan memberlakukan tilang hari ini. Selama sosialisasi itu, pelanggar ganjil genap belum ditilang.

Namun, sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga besok, Jumat, 7 Agustus 2020. Hal itu diunggah di akun twitter TMC Polda Metro Jaya. Di sana disebutkan sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



"Iya, rencana hari ini ada giat publikasi masa perpanjangan sosialisasi gage (ganjil genap) dan evaluasi sosialisasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dikutip detikNews.

Sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap sejak Senin kemarin diklaim efektif. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, ganjil genap mampu menurunkan kepadatan lalu lintas di Jakarta hingga 40%.

"Pemberlakuan gage (ganjil genap) sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo seperti dikutip Korlantas Polri.

"Terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," sebutnya.

Ganjil genap diterapkan di 25 jalan di Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor ini berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 25 ruas jalan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Pelanggar ganjil genap terancam sanksi tilang sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggar. Jika kedapatan melanggar ganjil genap, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan aturan pada pasal 287 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.




(rgr/din)

Hide Ads