Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap yang sempat ditiadakan sementara selama masa pandemi COVID-19 akan diberlakukan kembali mulai besok, Senin (2/8/2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, diberlakukannya ganjil genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. Sebab, dilihat mulai ada peningkatan volume lalu lintas.
"Kita dalam masa PSBB transisi dalam pengaturan di hulunya itu kantor tetap diminta WFH 50 persen dan 50 persen bekerja di kantor itu pun pembagiannya 2 shift minimal. Namun dalam hasil evaluasi kami, ternyata volume lalu lintas pada beberapa titik pemantauan boleh dibilang sudah melampaui kondisi normal seperti contoh di Cipete," kata Syafrin kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah artinya begitu sudah melampaui kondisi normal, ada yang harus dikoreksi di pengaturannya. Di hulu sudah diatur kok traffic-nya tinggi, nah oleh sebab itu di sisi lain Jakarta sudah tidak ada lagi mekanisme pembatasan setelah SIKM ditiadakan pada 17 Juli kemarin. Nah oleh sebab itu pembatasan lalu lintas bisa menekan pergerakan orang yang bekerja Work From Home (WFH) tidak melakukan pergerakan tidak penting," Syafrin menambahkan.
Apakah termasuk ganjil genap sepeda motor juga? Mengutip informasi dari akun instagram resmi Dishub DKI Jakarta, ganjil genap diberlakukan pada kendaraan bermotor roda empat. Di luar itu, ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019.
Adapun 13 kendaraan yang bebas ganjil genap sesuai Pergub No. 88 Tahun 2019 antara lain:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas/warna dasar merah, TNI da Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, Antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah