Polisi Klaim Ganjil Genap Turunkan Kepadatan Lalu Lintas Sampai 40%

Polisi Klaim Ganjil Genap Turunkan Kepadatan Lalu Lintas Sampai 40%

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Agu 2020 09:10 WIB
Petugas polisi sosialisasi secara langsung kepada pengemudi yang melanggar Ganjil Genap di Perempatan Rawamangun, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020). Sistem ganjil kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (3/8).
Penerapan ganjil genap Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020) kemarin mulai menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap diberlakukan lagi setelah sempat ditiadakan sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Kebijakan ganjil genap yang berlaku sejak Senin kemarin itu diklaim efektif. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ganjil genap mampu menurunkan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

"Pemberlakuan gage (ganjil genap) sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo seperti dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Efektifnya pemberlakuan ganjil genap itu dirasakan terutama di lokasi yang padat seperti di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Menurut Sambodo, kemacetan lalu lintas di sana bisa diurai 30-40%.

"Terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penindakan di hari pertama ganjil-genap berlaku pada Senin (3/8/2020) kemarin, totalnya ada 1.195 kendaraan yang ditegur/diputarbalikkan karena melanggar ganjil genap.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap masih berlangsung sosialisasi sampai 5 Agustus 2020 hari ini. Tilang pelanggar ganjil genap berlaku mulai 6 Agustus 2020, besok.

Jika besok pelanggar ganjil genap masih melintas, akan dikenakan sanksi tilang. Menurut Sambodo, pasal untuk pelanggar ganjil genap adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.




(rgr/din)

Hide Ads