Pemerintah tak melarang mudik hari raya Idul Adha seperti yang dilakukan pada Idul Fitri beberapa bulan lalu. Karena tak ada larangan mudik, diprediksi akan ada lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor saat libur Idul Adha.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend).
"Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, tak ada kebijakan larangan mudik pada Idul Adha tahun ini. Hanya, Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk menciptakan transportasi yang aman dan produktif. Hal ini berarti pula transportasi yang berkeselamatan, dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor saat liburan Idul Adha, Kemenhub mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.
Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan bersama stakeholder di sektor transportasi berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Arus Balik Turun 70% |
Terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Beberapa waktu lalu saya sempat meninjau ke sejumlah simpul transportasi seperti di Bandara, Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Jogja dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik," ucapnya.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, diimbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, apalagi saat menggunakan transportasi publik. Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah