Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Jul 2020 09:01 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Urus Pajak Kendaraan di Samsat Keliling. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Ingin mengurus pajak mobil atau motor? Hari ini, Jumat (3/7/2020) sudah dibuka layanan Samsat keliling di beberapa lokasi.

Di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok, setidaknya ada 14 lokasi Samsat keliling yang dibuka hari ini. Samsat keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Berkut 14 lokasi Samsat keliling di Jakarta dan sekitarnya, Jumat (3/7/2020) seperti diinformasikan akun twitter TMC Polda Metro Jaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Samsat keliling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samsat keliling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samsat keliling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samsat keliling Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
5. Samsat keliling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samsat keliling Kota Tangerang: Perumnas Kota Tangerang
7. Samsat keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong
8. Samsat keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug
9. Samsat keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua
11. Samsat keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi
13. Samsat keliling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samsat keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

Mengutip informasi yang diunggah instagram Humas Bapenda Jakarta, ada beberapa syarat jika ingin mengurus STNK di Samsat keliling. Berikut syaratnya:

ADVERTISEMENT

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan materai apabila dikuasakan

Adapun layanan Samsat Keliling di Jakarta dibuka pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.

[Gambas:Instagram]




Selain mengurus pajak kendaraan di Samsat keliling, detikers juga bisa mengurusnya secara online. Ada dua aplikasi yang bisa digunakan, yakni Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) untuk wilayah Jawa Barat dan Samolnas (Samsat Online Nasional) yang berlaku nasional. Fungsi kedua aplikasi ini adalah untuk mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun situs e-commerce.

Kedua aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store. Setelah apilkasi terpasang, untuk Sambara metodenya, pilih info PKB, kemudian input nomor polisi, warna pelat, dan cari. Lalu informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak keluar.

Setelah itu, tekan ya untuk daftar online. Para pengguna akan diminta memasukkan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor rangka 5 digit terakhir -biasanya tertera di STNK dan BPKB-. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat.

Pilihan cara bayarnya bisa menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Bank Mandiri. Cara lain, bisa melalui internet banking, e-commerce Tokopedia, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Sementara untuk aplikasi Samolnas, metodenya hampir sama. Pada prosesnya, kita diminta memasukkan data sesuai identitas asli. Masukan nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, nomor rangka lima digit angka terakhir, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Usai data diproses, kita akan memperoleh kode bayar yang dapat dilakukan melalui mobile bangking atau di ATM. Untuk pembayaran, bisa dilakukan melalui ATM BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce.




(rgr/din)

Hide Ads