SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Catat Lokasi, Jadwal dan Syaratnya

SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Catat Lokasi, Jadwal dan Syaratnya

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Jul 2020 07:37 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
SIM keliling mulai dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM keliling hari ini? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di beberapa lokasi. Catat lokasi, jadwal dan syaratnya.

Pelayanan SIM keliling sempat berhenti beroperasi karena pandemi virus Corona (COVID-19). Namun kini, layanan SIM keliling sudah mulai dioperasikan.

Mengutip informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada empat lokasi SIM keliling yang dibuka hari ini. Di mana saja? Berikut lokasi SIM keliling hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas.

Dilansir laman Korlantas Polri, pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP kesehatan. Pemohon yang memanfaatkan fasilitas SIM keliling wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

ADVERTISEMENT

Jadwal SIM keliling hari ini, Jumat, 3 Juli 2020 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020 tak perlu bikin baru, sebab masih bisa diurus perpanjangannya sampai 31 Agustus mendatang.

Di SIM keliling, untuk biaya perpanjangan SIM mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM keliling sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.




(rgr/din)

Hide Ads