Kini Jokowi memerintahkan jajarannya menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja. Dan saya ingatkan, kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," tutur Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kebijakan tersebut, pihak Istana menyebut permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak.
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.
Kendati demikian, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.
"Walaupun ada kebijakan sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas, ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur misalnya. Tapi kalau tingkatan nasional atau provinsi, itu harus di tangan Presiden, tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar dia.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?