"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3).
Di dalam usulan ke pemerintah pusat itu, Anies menyebut ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan. Di antaranya sektor kesehatan hingga pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam usulan kami, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan. Pertama ada energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapatkan perhatian," ujar Anies.
Namun, Anies menjelaskan, bukan hanya terbatas pada lima sektor itu. Sektor kebutuhan pokok lainnya tetap harus berkegiatan.
Baca juga: Pewangi Helm Bisa Usir Virus Corona |
"Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain, jadi ini contoh saja, lima tapi tidak terbatas lima. Artinya, kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula, jadi lima itu esensial," imbuhnya.
Usulan itu rupanya tak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi. Jokowi menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Kebijakan itu harus disertai dengan darurat sipil.
Baca juga: Pewangi Helm Bisa Usir Virus Corona |
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?