Menerobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari foto surat konfirmasi tilang yang viral dibagikan di pesan berantai, seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera menerobos lampu merah. Malalui hasil rekaman kamera CCTV, pengendara itu terlihat melewati garis stop padahal lampu lalu lintas sedang menyala merah. Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam surat itu ditulis jenis pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah. Pelanggar ini terancam denda maksimal yang cukup mahal. Tak tanggung-tanggung, denda tilangnya mencapai Rp 500.000.
Denda sebesar Rp 500.000 itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah