Daftar Hukuman E-TLE, Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu

Round-Up

Daftar Hukuman E-TLE, Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 12 Mar 2020 08:03 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kamera E-TLE akan memantau gerak-gerik pengendara. Pelanggar lalu lintas akan ditilang. Foto: Rifkianto Nugroho

Ada Kamera Tambahan

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah 45 unit kamera untuk sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ini direncanakan bakal diuji coba pada pertengahan Maret 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana diujicobakan pada 13 Maret tapi tentatif," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2020).

Fahri menyebut kamera-kamera E-TLE di 45 titik itu masih dalam proses pengerjaan.

ADVERTISEMENT

Setelah kelar dipasang, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba selama sepekan, kemudian tahapan sosialisasi serta penegakan hukum.



Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads