Daftar Hukuman E-TLE, Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu

Round-Up

Daftar Hukuman E-TLE, Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 12 Mar 2020 08:03 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kamera E-TLE akan memantau gerak-gerik pengendara. Pelanggar lalu lintas akan ditilang. Foto: Rifkianto Nugroho


Daftar Hukuman hingga Denda Tilang E-TLE

Biasanya yang terjaring E-TLE adalah mereka yang menerobos jalur bus TransJakarta, tidak mengenakan helm untuk pemotor, bermain ponsel sambil berkendara, hingga melanggar marka dan menerobos lampu merah. Pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap atau tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan ditilang melalui sistem E-TLE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotor yang tertangkap tilang elektronik karena tidak menggunakan helm SNI, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Untuk pengemudi mobil, yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman terancam hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

ADVERTISEMENT

Jika pengendara melanggar lalu lintas dengan masuk jalur busway, ancaman hukumannya juga cukup berat. Sesuai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tilang E-TLE sedang masuk jalur busway, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Mau menerobos lampu merah? Pikir-pikir lagi deh. Soalnya, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.

Selanjutnya, berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang bermain HP sambil mengemudi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk mobil, di beberapa ruas jalan Jakarta sudah diterapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kalau kedapatan melanggar ganjil genap, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan aturan pada pasal 287 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.



Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads