Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra mengatakan aturan terkait konversi motor bensin menjadi bertenaga listrik masih dalam pembahasan.
"Konsep sedang disusun tapi perlu dibahas dengan banyak stakeholder karena jangan sampai melanggar peraturan yang di atas," ujar Dewanto saat ditemui di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Setidaknya modifikasi kendaraan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus modifikasi motor pabrikan, misalnya, sebenarnya bengkel diperbolehkan memodifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa izin modifikasi juga didapat oleh bengkel yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
"Karena terkait modifikasi harus ada izin dari APM (Agen Pemegang Merek)," ujar Dewanto.
Menurut Dewanto, pihaknya punya pemikiran untuk memanfaatkan bengkel dalam urusan 'modifikasi' sepeda motor konsumen dari mesin pembakaran dalam ke penggerak murni listrik.
"Tapi skemanya seperti apa itu nanti yang diatur, misalkan ada perusahaan yang ditunjuk dia bisa modifikasi, nanti masyarakat yang ingin, bisa modifikasi di perusahaan itu, perusahaan itu (syaratnya) sudah punya uji tipe sertifikat," ujar Dewanto.
"Kalau perorangan tidak bisa, harus perusahaan, konsumen melalui perusahaan. Ini baru pemikiran saya saja, karena ini sesuatu hal yang baru," ujar dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP