Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan memang sudah diteken Presiden Jokowi. Namun aturan turunan dari regulasi tersebut belum selesai, salah satunya adalah soal uji tipe kendaraan listrik.
Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, aturan uji tipe kendaraan listrik sudah sampai di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Aturan itu tinggal menunggu persetujuan dari Menkumham.
"Pertama untuk aturan uji tipe, yang pertama kali mobil atau motor diproduksi, itu sudah sampai di Kemenkumham. Jadi sudah tinggal satu langkah lagi selesai. Tinggal tanda tangan Pak Menteri," kata Budi, di arena Jakarta Convention Center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lanjut Budi menjelaskan, jika sudah jadi Peraturan Menteri (PM) tentang Uji Tipe Kendaraan Listrik itu akan memuat aturan tentang pengujian baterai.
"Kalau sementara ini belum menggunakan peraturan baru kan sudah kita laksanakan untuk uji tipe (kendaraan listrik). Yang belum kita laksanakan adalah pengujian untuk daya baterainya itu karena belum ada regulasi. Tapi untuk yang lain sama dengan kendaraan biasanya," lanjut Budi.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki dua kewajiban mengeluarkan Peraturan Menteri. Pertama rancangan peraturan menteri untuk uji tipe. Kedua rancangan peraturan menteri untuk uji berkala.
Sebelumnya, Budi juga mengatakan Kemenhub bakal mengadakan fasilitas alat khusus pengujian baterai mobil listrik mulai tahun depan.
"Di dalam uji tipe itu yang kita masukan menyangkut masalah kinerja dari baterai akumulator, karena di tahun 2020 saya sudah merencanakan pengadaan sehingga tahun 2020 tidak tergantung lagi untuk kinerja baterai. Karena kinerja baterai masih mengandalkan negara di mana pembuatan baterai ada, yang saya sampaikan tadi yaitu dengan sertifikasi," katanya pertengahan 2019 lalu.
"Kemudian satu lagi peraturan menteri terkait masalah uji berkala sedang dalam rancangan. Sehingga kalau sudah banyak mobil terutama angkutan umum yang kita dorong, nanti tiap bulan kan harus masuk perhubungan, nah itu sedang kita buatkan regulasinya," tukasnya.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP