Kemarin, Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing-Red).
Artinya pralelang yang dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, masih akan terus berlanjut. Selain soal tersebut, jika memang benar-benar Pemprov DKI Jakarta ingin segera menerapkan ERP, pemerintah juga disarankan untuk bisa melahirkan undang-undang ERP.
"Untuk bisa mengurai kemacetan, ya ERP harus segera diterapkan," ujar Pengamat otomotif Yannes Pasaribu, yang juga menjadi dosen Institut Teknologi Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Akan tetapi menurut Yannes, untuk bisa benar-benar menerapkan ERP akan banyak malapraktik yang bisa dilakukan. Oleh sebab itu undang-undang soal ERP jadi satu hal penting.
"Tapi peluang malapraktik-nya bisa buat pusing KPK. Karena dasar undang-undangnya belum ada, jadi tidak punya dasar hukum yang kuat dan rawan digugat," kata Yannes.
"Apakah ERP bisa mundur penerapannya? Wong nggak ada dasar hukum yang kuat. Sehingga UU No. 22 tahun 2009 LLAJ, kini sedang diupayakan segera untuk direvisi di DPR," tambahnya.
ERP makin menarik disimak. Selain kapan penerapannya, polemik pralelang ERP yang tiba-tiba dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta juga jadi catatan kecil pengendara.
Seperti pemberitaan detikcom sebelumnya, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah