Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan program jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Direncanakan, ERP berlaku pada 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membocorkan lokasi jalan berbayar tahap pertama. Adapun jalan yang akan diterapkan ERP antara lain Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, dan Jl. M.H. Thamrin.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar melakukan evaluasi secara komprehensif sebelum melelang dan menerapkan ERP pada awal 2021 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak memicu tudingan ERP atau jalan berbayar adalah proyek akal-akalan untuk mendulang retribusi dari masyarakat," ujar Edison dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Senin (24/2/2020).
Dia melanjutkan, Pemprov DKI harus memastikan kebijakan ERP akan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. ERP juga harus berdampak signifikan pada upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.
"Sebab, sebelumnya sistem ERP sudah diuji coba pada awal 2016 silam. Tetapi, wacana ERP hilang tanpa penjelasan yang resmi. Padahal kondisi lalu lintas saat ini tidak jauh berbeda saat uji coba ERP dilakukan," katanya.
Kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tertuang dalam Pasal 133 ayat 3 yang menyebut pembatasan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
"Tetapi ERP tidak berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia lainnya. Seperti registrasi kendaraan bermotor yang terkait dengan pengenaan tarif maupun denda. Kemudian infrastruktur jalan alternatif apabila pengendara tidak ingin melintasi kawasan jalan berbayar," ujar Edison.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah