Video seorang pengemudi mobil memukul sopir ambulans viral. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (25/2/2020) kemarin. Tindakan pengemudi Toyota Calya yang memukul sopir ambulans itu sangat disayangkan.
Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan raya. Jika ada ambulans yang melintas, pengemudi kendaraan lain harus memberikan akses jalan.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah