Suara sirine meraung, lampu rotator terang menyalukan. Mobil ambulans menyeruak, mendesak di tengah kemacetan meminta jalan. Tapi, kok, pelatnya hitam?
Tak jarang, mobil pelat hitam dengan model Multi Purpose Vehicles (MPV) disulap menjadi armada ambulans. Di Jakarta dan beberapa wilayah pinggiran ibukota ini jadi fenomena yang biasa dan mudah ditemui.
Ada yang berbasis mobil Suzuki APV, beberapa adalah jenis Daihatsu Luxio. Pada bagian body sering terlihat wajah pasangan politik penyumbang ambulans tersebut. Pada kesempatan lain yang yang terlihat adalah nama organisasi atau yayasan atau masjid pemilik kendaraan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesamaan di antara ambulan-ambulans 'hybrid' tersebut adalah umumnya mereka berpelat hitam. Memangnya boleh pelat hitam diubah jadi ambulans?
Ternyata ada ketentuan yang mengatur 'transformasi' mobil sehari-hari menjadi ambulans. Untuk berubah jadi kendaraan medis, ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.
Untuk di wilayah DKI Jakarta, diperlukan beberapa izin dari berbagai pihak seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
Di dalam Pergub itu mengatur tentang bagaimana syarat dan prosedur memperoleh izin penyelengaraan ambulans. Baik untuk perorangan ataupun badan hukum seperti yang tertuang dalam pasal 2. Pada intinya, semua mobil ambulans, atau yang dijadikan ambulans, harus mendapat izin dan lolos spesifikasi teknis yang ditetapkan.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi perorangan, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah," bunyi pasal tersebut.
Berkaitan dengan izin, setiap pemilik atau operator mobil ambulans baik pelat merah atau hitam bisa melihat Bab V, pasal 17, 18, dan 19.
Pertama, membuat permohonan ke pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dalam Pergub itu, untuk standar usia mobil maksimal 10 tahun, dan kapasitas mesin minimal 1.500 cc. Sementara modifikasi ambulans dasar dapat menampung peralatan dan memungkinkan petugas kesehatan melakukan tindakan medis), dengan Sertifikat Uji Tipe dan landasan untuk mobil penumpang dari instansi yang berwenang.
Spesifikasi teknis yang dimaksud bisa dibuktikan dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan dan Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans. Namun pihak Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra dan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak menjawab saat dihubungi detikcom lebih lanjut, Senin (17/2/2020).
Setelah BPTSP mengeluarkan izin penyelenggaraan ambulans (maksimal paling lambat 7 hari waktu kerja), selanjutnya pemohon diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker ambulan kota. Izin berlaku selama 3 tahun, dan bisa diperpanjang.
Nah, bagi setiap penyedia Ambulans baik pelat merah ataupun hitam tanpa izin bakal dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 30:
(1) Dalam hal orang, Badan Hukum dan/atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans
atau mobil jenazah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dikenakan sanksi berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pembekuan izin; dan
c. Pencabutan izin.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diberikan jika orang, badan hukum dan/atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan ambulans
atau mobil jenazah :
a. tidak melaksanakan kewajiban menurut ketentuan Pasal 24
ayat (1);
b. tidak melaksanakan kewajiban menurut ketentuan Pasal 24
ayat (2) dan ayat (3);
c. tidak memenuhi standar pelayanan; dan
d. izin sudah kadaluarsa.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diberikan oleh SKPD yang melakukan pembinaan dan
pengawasan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?