Bikin SIM Wajib Tes Psikologi Berlaku 24 Februari

Bikin SIM Wajib Tes Psikologi Berlaku 24 Februari

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 14 Feb 2020 09:31 WIB
Smart SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk mendapatkan SIM harus mengikuti tes psikologi. Foto: Lamhot Aritonang

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.


(rgr/din)

Hide Ads