Ujian untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) bertambah lagi. Selain ujian teori dan praktik di lapangan uji, kini ada tes tambahan. Apa itu?
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus melaksanakan beberapa ujian. Sebelumnya, ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas. Namun kini, ada tambahan ujian baru untuk mendapatkan SIM.
Sekarang untuk membuat SIM juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan. "Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru kepada detikOto.
Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.
"Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," beber Heru.
Heru menegaskan, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap berlaku. Jadi, setelah melakukan ujian praktik di lapangan, pemohon SIM akan diuji di jalan umum.
Adapun aturan mengenai ujian praktik SIM ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
Kemudian pada ayat (3) ditegaskan:
Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi